100%
Biro Organisasi, SDM dan Reformasi Birokrasi
JAKARTA - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bersama Kementerian Hukum menyepakati seluruh batang tubuh Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Proses Bisnis Antarunit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam rapat harmonisasi yang digelar secara hibrid dari Jakarta Selatan pada Rabu (21/10/2026).
Rapat yang dibuka oleh Direktur Harmonisasi Perundang-undangan II Kementerian Hukum, Waliyadin, dan dipimpin oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Rizky Arfah, ini menjadi tahap penting dalam penyelarasan tata kelola organisasi. Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi Kemendes PDT, Hasrul Edyar, menyampaikan laporan penyusunan rancangan yang telah melalui proses sinkronisasi berkala sejak Februari 2026 dengan pendampingan langsung dari Kementerian PAN dan RB.

Dalam pemaparannya, Hasrul Edyar menjelaskan bahwa penyusunan peta proses bisnis tersebut telah menghasilkan sebanyak 1 proses bisnis Level 0, 8 proses bisnis Level 1, 39 proses bisnis Level 2, serta 179 Peta Lintas Fungsi (Cross Functional Map/CFM). Seluruh rancangan dari masing-masing unit kerja juga telah disetujui oleh para Pimpinan Tinggi Madya dengan membubuhkan paraf pada setiap lembar peta proses bisnis dan disampaikan melalui Nota Dinas resmi. Penguatan terhadap proses ini turut disampaikan oleh Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN dan RB, I Putu Agus Prapta Adiyasa.

Pembahasan rapat menghasilkan sejumlah penyesuaian teknis dan substantif. Di antaranya perbaikan judul rancangan peraturan Menteri tersebut menjadi "Proses Bisnis Antarunit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal", penyesuaian rincian dokumen pendukung pada Pasal 3 ayat (2), serta penyesuaian redaksional Pasal 4 ayat (2). Selain itu, Pasal 9 disepakati mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Sebagai langkah selanjutnya, lampiran rancangan peraturan menteri tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Kecil dari Kementerian Hukum. Setelah Berita Acara Selesai Harmonisasi diproses oleh pihak Kementerian Hukum, dokumen rancangan akan segera ditetapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk kemudian diundangkan resmi oleh Kementerian Hukum.
Penulis: Mukhlis As