100%
Biro Organisasi, SDM dan Reformasi Birokrasi
JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menggelar rapat konsolidasi di Jakarta Selatan pada Senin (19/10/2026) untuk menyelaraskan mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM). Konsolidasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan uji kompetensi berjalan lebih efektif, terencana, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Penyelarasan tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Perubahan regulasi ini mengakomodasi sejumlah penyesuaian dalam penyelenggaraan uji kompetensi, termasuk mekanisme pembentukan tim penguji dan dukungan pelaksanaan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan.

PSM Ahli Madya pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional (PPJF), Widyanto Ramadhan, menjelaskan bahwa pada 2025 jumlah pendaftar uji kompetensi mencapai sekitar 400 orang, sedangkan Kemendesa PDT hanya memiliki enam asesor. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memenuhi kebutuhan penilaian sekaligus meningkatkan efisiensi pembiayaan, khususnya untuk pelibatan asesor dari luar instansi.
Melalui regulasi terbaru, mekanisme uji kompetensi bagi instansi pengguna mengalami penyesuaian, antara lain melalui pemisahan Uji Kompetensi Teknis dan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Mansoskul). Uji kompetensi Mansoskul kini dapat dilaksanakan di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun 59 instansi penyelenggara yang terakreditasi BKN. Selain itu, kerja sama penyelenggaraan dapat dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanpa harus didahului penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Rapat yang dipimpin oleh Analis SDM Aparatur Ahli Madya, Zulkarnain, tersebut juga membahas perlunya kejelasan prosedur operasional dalam pelaksanaan uji kompetensi. Perwakilan Biro Hukum, Hani Witjaksono, menekankan pentingnya penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan, baik untuk uji kompetensi teknis maupun Mansoskul, agar setiap tahapan memiliki alur dan mekanisme yang jelas.
Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda, Magdalena Simamora, menyampaikan bahwa keterbatasan kapasitas asesor internal Biro Organisasi, SDM, dan Reformasi Birokrasi (OSDMRB) perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun perencanaan pelaksanaan uji kompetensi. Proses penilaian membutuhkan persiapan dan pengaturan jadwal yang matang, dengan estimasi waktu sekitar dua bulan untuk setiap gelombang penilaian.
Sebagai tindak lanjut, Kemendesa PDT merencanakan penyusunan Surat Edaran (SE) bersama untuk memberikan kepastian prosedur serta menjaga keseragaman standar penilaian. PPJF juga memproyeksikan pelaksanaan uji kompetensi dalam empat gelombang (batch) pada 2027. Di samping itu, pengembangan sistem informasi SIMASPSM direncanakan untuk mempermudah akses layanan dan mendukung pengelolaan proses uji kompetensi.
Melalui konsolidasi ini, Kemendesa PDT mendorong penguatan tata kelola uji kompetensi Jabatan Fungsional PSM agar pelaksanaannya semakin terstruktur, efisien, dan akuntabel. Penyelarasan regulasi, penyusunan SOP, perencanaan kapasitas asesor, serta pengembangan sistem informasi diharapkan dapat mendukung pelayanan uji kompetensi yang lebih optimal bagi para peserta dan instansi pengguna.
Penulis: Mukhlis As