100%
Biro Organisasi, SDM dan Reformasi Birokrasi
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (RaperMen) tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, di Ruang Rapat Eksekutif 2, Gedung Utama, pada Selasa, 3 November 2026, mulai pukul 13.00 WIB.
Pembahasan Rancangan Peraturan Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh jajaran internal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tim perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum. Agenda diawali dengan pemaparan oleh Kepala Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi yang menjelaskan bahwa sebagian besar substansi RaperMen mengadopsi Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi PPPK di Lingkungan BKN. Penyesuaian khusus kemudian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi serta formasi PPPK yang ada di Kementerian Desa dan PDT.
Dalam proses telaah isi rancangan peraturan, para peserta rapat menyepakati kesesuaian pada bagian judul, pertimbangan "menimbang", hingga Bab I yang memuat 11 poin ketentuan umum. Pembahasan berlanjut ke Bab II Pasal 3 yang disesuaikan dengan kekhususan organisasi kementerian. Selain itu, Pasal 45 turut disepakati setelah mengonfirmasi adanya pengalaman kekhususan kasus di masa lalu yang sempat menyulitkan penanganan karena belum tersedianya regulasi payung hukum yang spesifik.

Menurut Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi Aparatur Sipil Negara BKN, unsur-unsur terkait disiplin—meliputi kewajiban, larangan, klasifikasi hukuman disiplin, kewenangan penjatuhan hukuman, hingga kriteria pemberian penghargaan—pada dasarnya dirancang selaras dengan peraturan yang berlaku di BKN. Setelah dilakukan analisis bersama oleh tim BKN dan kementerian, rancangan peraturan ini dinilai telah sesuai. Sementara itu, perwakilan Kementerian Hukum yaitu Rizki Arfah, Yulanto Araya, Moch. Yusuf Adinugraha, Ranti Fitriilmi Efendi, serta Ayu Putri Wulandari turut berpartisipasi menelaah beberapa pasal lain yang juga dinyatakan telah sesuai dan disepakati.
Penyusunan Peraturan Menteri ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanah Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023. Penetapan regulasi ini berdampak langsung pada terciptanya kepastian hukum mengenai mekanisme pemberian penghargaan sekaligus penegakan disiplin bagi pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Desa dan PDT.
Selanjutnya Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Tim Kementerian Hukum direncanakan segera berkoordinasi secara teknis dengan Tim Biro Hukum Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan penyesuaian redaksional akhir serta menerbitkan berita acara harmonisasi bagi Rancangan Peraturan Menteri tersebut.
Penulis: Mukhlis As