100%
Biro Perencanaan dan Kerjasama
Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Pengurus Besar Al-Khairiyah menyepakati seluruh substansi draft Nota Kesepahaman terkait sinergi pembangunan desa melalui Zoom Meeting pada Rabu (14/10/2026). Kesepakatan ini dicapai guna mempersiapkan agenda penandatanganan resmi yang dijadwalkan berlangsung di Cilegon, Banten.
Berdasarkan catatannya, rapat yang difasilitasi oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama ini berfokus pada pembahasan redaksi draft Nota Kesepahaman (MoU) serta kesiapan penandatanganan kerja sama. Dalam pembahasan tersebut, PB Al-Khairiyah memaparkan potensi sinergi dan struktur kelembagaannya yang mencakup jaringan universitas, institut, yayasan, hingga desa binaan. Kerja sama ini diarahkan agar selaras dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Biro Hukum yang memandu pembahasan redaksi menyepakati bahwa nama pihak kedua secara resmi menggunakan redaksi Perkumpulan Al-Khairiyah sesuai badan hukum yang berlaku. Selain itu, judul MoU disepakati tetap berfokus pada sinergi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Poin mengenai penguatan kelembagaan disederhanakan agar lebih spesifik, di mana fokus Kementerian Desa berada pada kelembagaan ekonomi desa dan bukan kelembagaan masyarakat secara umum.
Berdasarkan kesepakatan rapat, ruang lingkup kerja sama mencakup empat poin utama, yaitu pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemberdayaan masyarakat desa atau daerah tertinggal, penguatan kelembagaan ekonomi desa, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak. Ruang lingkup untuk pengembangan daerah tertinggal tetap terakomodasi melalui poin peningkatan kapasitas dan penetapan lokus daerah tertinggal.
Mengenai aturan teknis, masa berlaku MoU ini ditetapkan selama tiga tahun dengan skema pembiayaan yang dibebankan pada anggaran masing-masing pihak sesuai ketentuan. Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama akan dilakukan bersama sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Sebagai langkah tindak lanjut, PB Al-Khairiyah dijadwalkan mengirimkan nomor Surat Keputusan badan hukum dan melengkapi data pihak kedua. Sementara itu, Biro Perencanaan dan Kerja Sama akan menyampaikan nota dinas ke Biro Hukum untuk legal drafting final. Seluruh kelengkapan draft final ditargetkan rampung paling lambat Kamis (15/10/2026) pukul 10.00 WIB, disusul pengiriman surat fasilitasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh unit teknis terkait untuk mendukung penandatanganan pada Jumat (16/10/2026).
(Teks dan gambar: Muhammad Ainul Yaqin)