100%
Biro Perencanaan dan Kerjasama
Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggelar rapat pembahasan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Trans News Corpora (CNN Indonesia) secara daring melalui Zoom meeting pada Selasa, 27 Oktober 2026, guna mematangkan sinergi publikasi dan informasi pembangunan desa.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Sama Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Eko Supriyatin. Diskusi ini turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum, Biro Perencanaa dan Kerja Sama, BPI dan unit teknis terkait, serta pihak PT Trans News Corpora (CNN Indonesia) yang diwakili oleh Nadya, Saphira, dan Niki, bersama sejumlah peserta lainnya.
Dalam pembahasan utama, pertemuan tersebut mengulas dasar hukum kerja sama yang mengacu pada Permendes Nomor 4 Tahun 2026. Pihak PT Trans News Corpora (CNN Indonesia) memaparkan tujuan kolaborasi yang akan dijalankan melalui tiga platform media utama, yakni televisi digital, portal digital, dan media sosial. Selain itu, para peserta rapat juga menelaah ruang lingkup kerja sama, penyesuaian pasal-pasal MoU, serta perubahan judul kesepakatan. Biro Humas Kemendes PDT ditunjuk sebagai unit utama yang akan menindaklanjuti aspek publikasi dan komunikasi.
Hasil pembahasan menetapkan kesepakatan atas sejumlah poin penting. Terkait judul MoU, disepakati alternatif judul yaitu "Sinergi Publikasi dan Informasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal". Ruang lingkup kerja sama sementara mencakup pertukaran data dan/atau informasi, publikasi kegiatan pembangunan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang media dan komunikasi, serta kerja sama lain yang disepakati bersama. Sementara itu, poin mengenai dukungan dan fasilitasi kerja sama diputuskan untuk dikeluarkan dari MoU dan akan dirumuskan lebih rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) terpisah.
Sejumlah pasal lain turut disepakati, di antaranya jangka waktu MoU selama tiga tahun, pembebanan pendanaan pada anggaran masing-masing pihak, pemantauan dan evaluasi minimal satu kali dalam setahun, serta penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat. Ketentuan mengenai korespondensi juga telah disetujui meski nomor telepon pihak kedua masih memerlukan kelengkapan, sementara penggunaan adendum disepakati untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, rancangan dokumen akan dikirim ulang untuk direviu kembali oleh masing-masing pihak, termasuk peninjauan substansi publikasi oleh bagian humas. Jadwal penandatanganan resmi masih menunggu konfirmasi dari pimpinan—dengan opsi tanggal 29—sementara detail teknis pelaksanaan akan dituangkan dalam PKS tersendiri.
(Teks dan gambar: Muhammad Ainul Yaqin)